Hal itu disampaikan oleh BPH DPP Partai Demokrat, Taufiqurrahman merespon dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 oleh Presiden Joko Widodo.
"Di saat pandemik seperti sekarang ini seharusnya presiden dan pemerintah fokus untuk melindungi rakyat dan menyediakan BLT (bantuan langsung tunai) kepada rakyat jelata akibat hilangnya jutaan pekerjaan," ucap Taufiqurrahman kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/5).
Karena kata Taufiq, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan menjadi beban baru bagi rakyat.
"Yang terjadi justru sebaliknya, alih-alih membantu rakyat malah membebani rakyat. Meski dibilang kenaikannya tidak terlalu besar tapi dalam kondisi krisis seperti sekarang, hal itu menjadi beban baru bagi rakyat jelata," jelas Taufiq.
Padahal, kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa bulan lalu.
"Sebelumnya Perpres tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini pernah dikalahkan oleh gugatan publik di MA, kok sekarang presiden ngotot mengeluarkan Perpres baru. Sangat tidak etis memanfaatkan momen PSBB dan Pandemik untuk menggolkan Perpres baru," tegas Taufiq.
"Demikian juga yang terjadi di parlemen, banyak RUU kontroversial dijadikan UU di saat publik tidak punya kesempatan untuk ikut menilai dan mengkritisi," sambungnya.

BERITA TERKAIT: