Tanpa Pengumuman, Jokowi Naikan Iuran BPJS Kesehatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 13 Mei 2020, 13:28 WIB
Tanpa Pengumuman, Jokowi Naikan Iuran BPJS Kesehatan
Foto:Net
rmol news logo Premi angsuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan kelas II dinaikan secara tiba-tiba oleh pemerintah.

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tanpa ada pengumuman terlebih dahulu. Tidak ada keterangan tertulis atau jumpa pers.

Berdasarkan salinan Perpres yang dierima Kantor Berita Politik RMOL, beleid ini merupakan perubahan kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Adapun terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku untuk pemegang premi angsuran kelas I dan kelas II ada tertuang dalam Pasal 34. Kelas I dan II akan naik pada Juli tahun ini.

"Iuran kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP atau pihak lain atas nama peserta," begitu bunyi pasal tersebut.

Adapun dalam pasal ini juga diatur mengenai iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III. Di mana nilai angsurannya masih belum naik, atau masih sebesar Rp 25.500.

Tapi pada tahun 2021 angsuran kelas III ini naik menjadi Rp 35 ribu.

"uran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu," bunyi pasal tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA