Perppu Corona Segera Disahkan, KMPK: Jika Sudah Menjadi UU, Uji Materi Perppu Selesai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 12 Mei 2020, 00:30 WIB
Perppu Corona Segera Disahkan, KMPK: Jika Sudah Menjadi UU, Uji Materi Perppu Selesai
Gedung Mahkamah Konstitusi/Net
rmol news logo DPR RI menyepakati Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik virus corona baru (Covid-19), untuk dibahas dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan Selasa (12/5), pukul 14.00 WIB.

Padahal, aturan yang dikenal sebagai Perppu Corona itu tengah berproses dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi. Salah satu penggugatnya, adalah Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK).

Ketua Advokat KPMK Saiful Bakhri menyebutkan, kabar bahawa Perppu Corona bakal segera dibahas dan disahkan merupakan konsekuensi yang bakal terjadi.

"Inilah konsekuensi dari gugatan judicial review ke MK di satu sisi, di sisi yang lain adalah kecepatan bahwa DPR harus menolak atau mengesahkan Perppu itu," ujar Saiful dalam konferensi pers daring, Senin (11/5).

Saiful menilai, Perppu Corona sudah terlanjur menyita perhatian publik. Bahkan, tidak sedikit yang mendesak DPR RI menolak aturan itu dengan mengajukan uji materi.

Tetapi, kata Rekstor Universitas Muhammadiyah Jakarta ini, gugatan uji materi akan sia-sia andaisaja Rapat Parpurna mengesahkan Perppu Corona menjadi undang-undang.

"Bilamana DPR mengesahkan, maka Mahkamah Konstitusi putusannya selesai karena (Perppu Corona) telah menjadi UU," pungkasnya. rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA