Padahal, aturan yang dikenal sebagai Perppu Corona itu tengah berproses dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi. Salah satu penggugatnya, adalah Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK).
Ketua Advokat KPMK Saiful Bakhri menyebutkan, kabar bahawa Perppu Corona bakal segera dibahas dan disahkan merupakan konsekuensi yang bakal terjadi.
"Inilah konsekuensi dari gugatan judicial review ke MK di satu sisi, di sisi yang lain adalah kecepatan bahwa DPR harus menolak atau mengesahkan Perppu itu," ujar Saiful dalam konferensi pers daring, Senin (11/5).
Saiful menilai, Perppu Corona sudah terlanjur menyita perhatian publik. Bahkan, tidak sedikit yang mendesak DPR RI menolak aturan itu dengan mengajukan uji materi.
Tetapi, kata Rekstor Universitas Muhammadiyah Jakarta ini, gugatan uji materi akan sia-sia andaisaja Rapat Parpurna mengesahkan Perppu Corona menjadi undang-undang.
"Bilamana DPR mengesahkan, maka Mahkamah Konstitusi putusannya selesai karena (Perppu Corona) telah menjadi UU," pungkasnya.