Kementerian Kurang Harmonis, PSBB Daerah Penyangga Ibukota Tidak Maksimal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 11 Mei 2020, 14:31 WIB
Kementerian Kurang Harmonis, PSBB Daerah Penyangga Ibukota Tidak Maksimal
Bupat Bogor, Ade Yasin, mengkritisi kebijakan level kementerian yang seolah tumpang tindih/Net
rmol news logo Meski telah menunjukkan gelagat penurunan kurva, Kabupaten Bogor akan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga dalam rangka menekankan angka penularan Covid-19.

Demikian yang disampaikan Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin, saat menjadi narasumber dalam webinar yang diselenggarakan oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS) dengan mengangkat tema 'Perspektif Daerah dan Pusat dalam Penanggulangan Covid-19: Evaluasi dan Efektivitas'.

"Bukan sesuatu yang mudah untuk kami menangani Covid karena penduduknya cukup banyak. Kami memutuskan memperpanjang PSBB tahap tiga sebab khawatir terjadi lonjakan saat Lebaran," ucap Bupati Bogor, seperti yang disiarkan melalui Channel YouTube CSIS, Senin (11/5).

Ade Yasin melanjutkan, saat ini pihaknya tengah fokus menerapkan PSBB walaupun masih ada sejumlah masyarakat dan pengusaha yang melakukan protes.

Menurutnya, ada sejumlah faktor yang menyebabkan PSBB di Kabupaten Bogor kurang efektif. Di antaranya kesadaran masyarakat yang masih rendah dan aturan hukum yang tidak jelas.

"Kontradiktif antara regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah," jelasnya.

Selain itu, PSBB di daerah penyangga Ibukota tidak berjalan maksimal karena kurangnya harmonisasi peraturan level kementerian. Ade Yasin pun mencontohkan pembatasan transportasi KRL dan operasionalisasi industri yang tidak jelas.

"Masih banyaknya aktivitas yang tidak dikecualikan di DKI Jakarta, mengakibatkan tingginya pergerakan orang dari Bogor ke Jakarta," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA