Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono menjelaskan, nantinya pemberian BLT bisa dilakukan melalui transfer bank atau diberikan secara tunai kepada 1.194.633 penerima bantuan sesuai dengan data yang dimiliki Pemprov DKI.
"Untuk KK yang memiliki nomor rekening bantuan bisa diberikan secara tranfer dan bagi KK yang tidak memiliki nomor rekening maka bantuan diberikan secara tunai," umgkapnya melalui keterangan tertulis, Senin (4/5).
Pemberian bantuan tunai ini dapat dilakukan selama 1 bulan dengan total bantuan tunai yang diberikan sebesar Rp 598.000. Dengan jumlah tersebut, maka nantiya kebutuhan anggaran BLT selama 1 bulan sebesar Rp 714.390.534.000, dengan 1.194.633 KK.
"Penguatan pengawasan penerima bantuan dapat dilakukan dengan memublikasikan nama-nama penerima sosial di kantor kelurahan, balai RW, maupun melalui portal media sosial resmi Pemprov DKI Jakarta," jelasnya.
Selain itu, disediakan pula
hotline khusus untuk melaporkan penyimpangan BLT terhadap pemberian bantuan sosial tersebut.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan RI untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum dalam pemberian bantuan sosial tersebut," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: