Sebab, tugas konstitusional Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Termasuk dari penyebaran penyakit menular.
"Artinya juga melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya penyakit menular," ujar ahli Epidemiologi dan Biostatistik Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI, Pandu Riono, melalui akun Twitter pribadinya, Senin (4/5).
Di tengah pandemik virus corona baru (Covid-19) ini, Pandu menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang wajib dilindungi oleh pemerintah.
Kesehatan menjadi salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 yang juga menjamin setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin.
Mengingat kewajiban tersebut, negara harus melakukan upaya kesehatan baik preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif yang diarahkan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
"Sudahkah negara melakukan kewajiban tersebut?" tandas Pandu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: