Masih Abu-abu Soal Perppu 1/2020, PAN: Nanti Disampaikan Di Banggar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 03 Mei 2020, 17:32 WIB
Masih Abu-abu Soal Perppu 1/2020, PAN: Nanti Disampaikan Di Banggar
Sekjen PAN, Edy Soeparno/Ist
rmol news logo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19 diminta segera dibahas dalam Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Hal itu disampaikan Partai Amanat Nasional (PAN) sejalan dengan polemik yang mencuat dalam Perppu Corona tersebut.

“PAN mendesak agar pembahasan Perppu 1/2020 segera mungkin dilakukan agar memiliki kepastian hukum baik aspek jaringan pengamanan kesehatan, perekonomian secara umum. Pembahasan di banggar agar disegerakan,” ucap Sekjen PAN, Edy Soeparno saat jumpa media secara virtual, Minggu (3/5).

Namun demikian, ia mengaku belum dapat memberikan pandangan saat disinggung mengenai sikap PAN terhadap Perppu itu.

"Seharusnya kita sudah bisa membaca arahnya ke mana. Bukan berarti kita mendukung atau tidak Perppu ini, tapi nanti dalam pandangan fraksi PAN akan disampaikan,” jelasnya.

Edy mengatakan PAN akan menyampaikan kritik dan koreksi terhadap Perppu 1/2020 tersebut jika parlemen sudah melakukan pembahasan.

“Kita akan menyampaikan koreksi dan kritikan kita di dalamnya. Jika perlu ada yang dikoreksi maupun dikritik, tapi nanti akan disampaikan secara publik pandangan fraksi PAN nantinya,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA