Dalam Ratas kemarin, Presiden Joko Widodo telah menyinggung persoalan ini, dan meminta jajarannya untuk segera merealisasikan stimulus ekonomi yang dipersiapkan.
Perintah kepala pemerintah ini akhirnya direspon oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Di mana, pihaknya memastikan akan memberikan satu stimulus ekonomi, yakni berupa relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Ada sekitar 116.705 perusahaan terdampak Covid-19 yang meminta relaksasi dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya dalam siaran pers yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (1/5).
Perusahaan yang mengajukan relaksasi tersebut, lanjut mantan Menteri Perindustrian ini, akan diberikan kemudahan oleh pemerintah.
Sebagaimana yang diputuskan dalam Ratas bersama Presiden kematin, perusahaan yang terdampak Covid-19 akan diberikan pemotongan iuran sebanyak 90 persen untuk 3 (tiga) bulan.
"Dan ini dapat diperpanjang 3 bulan lagi, terutama yang terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP)," beber Airlangga Hartarto.
Fasilitas yang diberikan selama 3 bulan untuk JKK, disebutkan ada sebanyak Rp 2,6 triliun, JKM sebesar Rp 1,3 triliun, dan ada penundaan iuran jaminan pensiun sebesar Rp 8,74 triliun.
"Jadi, relaksasi BPJS Ketenagakerjaan (yang akan diperkuat) melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini jumlahnya sekitar Rp 12,36 triliun,†tambah ketua umum Partai Golkar ini.
BERITA TERKAIT: