Label 'Bantuan Presiden' Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19, Pengamat: Secara Politik Haram!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 29 April 2020, 19:34 WIB
Label 'Bantuan Presiden' Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19, Pengamat:  Secara Politik Haram!
Andi Yusran/RMOL
rmol news logo Melabeli bantuan untuk masyarakat terdampak Covid-19 dengan simbol ‘bantuan Presiden’ adalah sesuatu yang haram secara politik.

Demikian yang disampaikan pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Andi Yusran saat mengomentari distribusi bantuan untuk masyarakat miskin tersendat karena alasan tas merah putih bertulis “Bantuan Presiden” belum rampung dibuat.

"Presiden secara konotatif bermakna jabatan struktural dalam sistem pemerintahan yang diberi mandat tugas-tugas kenegaraan dengan menjalankan fungsi-fungsi eksekutif di  ‘high level’ dan tidak di tataran operasional," jelasnya kepada Redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/4).

Andi melanjutkan, menyebut kata ‘bantuan Presiden’ untuk sebuah kebijakan yang bersifat operasional adalah sesuatu yang tidak tepat.

"Lebih tepat jika bantuan tersebut di-labeli 'bantuan pemerintah (pusat)', " tegas Doktor Politik Universitas Padjajaran ini.

Menurut Andi, patut disebut bantuan pemerintah karena alokasi anggaran yang digunakan besar kemungkinan berasal dari Kementerian atau Lembaga dan bukan alokasi anggaran yang berasal dari sekretariat kepresidenan.

Sebanyak 1,3 juta bantuan sosial untuk keluarga miskin dan rentan miskin tengah dipersiapkan oleh Kementerian Sosial. Nilai bantuan sebesar Rp 300 ribu per paket yang akan disalurkan dua kali dalam sebulan itu disiapkan di sejumlah tempat.

Belakangan pengemasan sempat tersendat karena kantong bertulis "Bantuan Presiden" tidak cukup.  Adapun tas bertulisan bantuan Presiden tersebut diambil dari pabrik tekstil di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sritex. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA