Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan, Akhyar Nasution, Senin (27/4). Dijelaskannya, dalam Perwal itu, masyarakat Medan wajib menggunakan masker.
“Saya akan tandatangani Perwal tentang karantina kesehatan Kota Medan. Intinya yang pertama, bagi seluruh orang, siapapun dia yang berada di Medan wajib gunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak,†kata Akhyar, dikutip
Kantor Berita RMOLSumut.
Selain itu, Akhyar menyebut jika Perwal tersebut juga mengatur tentang bagi para pelaku perjalanan dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Orang Tanpa Gejala (OTG) akan dikarantina di rumah.
“Kedua, bagi pelaku perjalanan, OTG maupun ODP nanti akan dilakukan karantina rumah, dan bagi orang-orang yang berdasarkan
screnning awal yang nunjukan gejala tersebut, akan dilakukan karantina di rumah masing-masing,†ucapnya.
“PDP dan yang positif wajib dikarantina di rumah sakit. Hari akan kami selesaikan, dalam waktu dekat akan kita siapkan Juknis masing-masing tim,†sambungnya.
Dalam Perwal tersebut, Akhyar juga memastikan akan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar. Pemkot Medan sendiri akan mengenakan sanksi administratif kepada pelanggar.
“Dalam Perwal ada sanksi, Pemkot Medan kewenangannya sanksi administratif, kalau sanksi badan ada di kepolisian, karena aturannya begitu. Misalnya ada rumah makan, kita sudah anjurkan
take away, kalau bandel izinya bisa dicabut. Warga bandel, tak mau pake masker, KTP-nya bisa ditahan, itu kan administratif,†demikian Akhyar.
BERITA TERKAIT: