Tetap Bahas Omnibus Law Ciptaker, Baleg DPR Sebut Belum Ada Pencabutan Surpres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 27 April 2020, 16:09 WIB
Tetap Bahas Omnibus Law Ciptaker, Baleg DPR Sebut Belum Ada Pencabutan Surpres
Menko Perekonomian sat memberikan draft RUU Cipta Kerja/RMOL
RMOL. Badan Legislasi (Baleg) DPR tetap membahas omnibus law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) bersama sejumlah anggota Baleg dan Panitia Kerja (Panja) utusan fraksi di DPR.

Hal ini mengacu pada Surpres (Surat Presiden) yang diserahkan ke Pimpinan DPR terkait RUU Omnibus Law Ciptaker yang belum dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Demikian disampaikan anggota Tim Panja RUU Omnibus Law Ciptaker fraksi Golkar, Firman Soebagyo disela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR bersama sejumlah ahli, Selasa (27/4).

"Kita berpegang sampai saat ini, Surpres belum ada pencabutan. Ini tetep berjalan, dan pembahasan (RUU Omnibus Law Ciptaker) kita lanjutkan," ujar Firman Soebagyo.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg fraksi PPP Achmad Baidowi alias Awiek sempat menyinggung beberapa pihak yang menyebut DPR seolah-olah tidak mengindahkan keinginan Presiden dan Pimpinan DPR untuk memunda pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker.

Padahal, kata Awiek, yang diminta Presiden dan Pimpinan DPR untuk ditunda adalah khusus klaster Ketenagakerjaan saja pada RUU sapu jagat itu. Artinya, bukan pembahasannya ditunda seluruhnya.  

"Jangan sampai kita DPR seolah istilahnya terkesan di publik, DPR memaksa. Ini harus diclearkan dahulu. Kalau memang surat resmi hanya klaster ketenagakerjaan oke lanjut," demikian Awiek. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA