Surat Edaran Dan Perwali Terkait PSBB Dianggap Berbeda, Begini Penjelasan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Jatim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 27 April 2020, 11:45 WIB
Surat Edaran Dan Perwali Terkait PSBB Dianggap Berbeda, Begini Penjelasan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Jatim
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Eddy Christijanto/RMOLJatim
rmol news logo Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Eddy Christijanto, memastikan Surat Edaran dengan Peraturan Walikota (Perwali) sesuai dengan Pergub nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik nyaris tidak ada perbedaan mendasar.

Bedanya hanya pada poin sanksi. Jika Surat Edaran tidak ada sanksi, kalau Perwali dilengkapi sanksi bagi mereka yang melanggar.

“Yang lain sebenarnya sama, sudah kami terapkan sesuai dengan SE Walikota Surabaya,” kata Eddy kepada Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (26/4).

Salah satu yang sudah diterapkan dan hanya akan ditingkatkan lebih tegas adalah check point yang ada di 17 titik perbatasan Surabaya. Terutama bagi mereka yang akan masuk ke Surabaya.

“Nanti akan dicek, tujuannya apa. Kalau tujuannya atau kepentingannya tidak terlalu darurat, maka kami akan meminta untuk balik lagi dan akan akan sampaikan bahwa Surabaya sedang menerapkan PSBB. Apalagi berbagai fasilitas umum banyak yang tutup,” kata dia.

Sementara untuk pekerja kantoran, dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pangan dan sembako, serta fasilitas vital, kebencanaan, media, dan beberapa pekerja lainnya yang diatur dalam Perwali tetap diperbolehkan.

Meski begitu, Kepala Bakesbang Linmas Surabaya ini tetap meminta untuk mengurangi karyawannya yang ngantor hingga 50 persen.

“Selain itu, kami nanti akan cek suhu mereka yang akan masuk ke Surabaya. Jika suhunya sudah di angka 38, maka dia akan kami bawa ke puskesmas terdekat untuk dilakukan rapid test,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh masyarakat untuk mematuhi PSBB ini selama dilakukan selama 14 hari nanti.

“Hal ini dilakukan semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya dan ini harus dilakukan bersama-sama,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA