Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Perppu 1/2020, Puan Maharani: DPR Punya Waktu 90 Hari Untuk Tentukan Sikap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 23 April 2020, 19:06 WIB
Soal Perppu 1/2020, Puan Maharani: DPR Punya Waktu 90 Hari Untuk Tentukan Sikap
Ketua DPR Puan Maharani/Net
rmol news logo Ketua DPR RI Puan Maharani menjawab polemik terkait pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 1/2020 tentang penanganan virus corona baru (Covid-19). Pihaknya akan melakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tenggat waktu tiga bulan.

“DPR mempunyai waktu 90 hari setelah Perppu itu diserahkan pemerintah, untuk membahas dan menyatakan sikapnya setuju atau tidak setuju. Ini sudah masuk mekanisme dan apa yang kami lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujar Puan kepada Wartawan di gedung parlemen, Senayan, Kamis (23/4).

Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini mengatakan, DPR tengah fokus pada penanganan Covid-19.

Salah stau bentuk fokus DPR, tambah politisi PDIP, yakni menunda pembahasan pasal-pasal Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dilakukan agar DPR Fokus pada fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran pada penanganan pandemik Corona.

Selain itu, Puan juga memastikan DPR tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan tetap menjaga protap kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.

“Jadi semua tugas yang ada di komisi dilakukan dengan protap waspada corona sesuai dengan  tata tertib dan tata cara masing-masing. Dalam artian melakukan tugas-tugasnya secara virtual , kerja-kerja terkait penanganan covid-19 tetap dilaksanakan di komisi masing-masing,” paparnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, setiap hari komisi-komisi di DPR melakukan rapat-rapat kerja yang dipimpin minimal oleh 2 orang pimpinan komisi.

“Mereka hadir secara fisik di komisi dalam melaksanakan rapat-rapat virtual dengan mitra kerjanya,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA