Pakar: Perppu Corona Lahirkan Ibu Dari Korupsi, Jokowi Jangan Cawe-cawe!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 20 April 2020, 15:15 WIB
Pakar: Perppu Corona Lahirkan Ibu Dari Korupsi, Jokowi Jangan <i>Cawe-cawe!</i>
Pakar hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar/Net
rmol news logo Keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 atau Perppu Corona harus disikapi dengan serius. Sebab di dalamnya termaktub imunitas bagi pelaksana Perppu.

Menurut pandangan pakar hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, pasal-pasal dalam Perppu Corona berpotensi lahirkan praktik korupsi yang akarnya berasal dari konflik kepentingan.

"Konflik kepentingan adalah ibu dari korupsi. Dimana seharusnya presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tidak memasuki dan cawe-cawe pada kekuasaan yudikatif atau kekuasaan kehakiman," kata Abdul Fickar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/4).

Lebih parahnya, konflik kepentingan sudah mulai terlihat pada tindakan Staf Khusus Presiden, Andi Taufan Garuda Putra yang menyurati camat seluruh Indonesia menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet untuk 'menitipkan' perusahannya, Amartha untuk memberikan edukasi Covid-19 di daerah.

"Dalam posisi sebagai Staf Khusus Presiden menggunakan kop kepresidenan untuk kepentingan pribadi, jelas merupakan tindakan yang melanggar prinsip konflik kepentingan," lanjut pakar dari Universitas Trisakti ini.

Padahal, ketika seseorang berada di posisi conflict of interest, seharusnya secara pribadi maupun institusi tidak boleh mengambil keputusan yang menguntungkan diri sendiri, kelompok atau institusinya.

Karena, kata dia, keputusan apa pun yang diambil merupakan perbuatan yang tidak etis yang merupakan kesadaran moral tertinggi dari manusia atau eyond the legal complience.

"Jika kesadaran itu sudah tumpul, tidak peka atau bahkan tidak ada, biasanya karena kekuasaan, maka tidak mustahil akan melahirkan perbuatan tercela lainnya seperti nepotisme negatif, kolutif, dan pada level tertentu dikualifisir sebagai pelanggaran hukum korupsi," bebernya.

Ketika derajat kekuasaan tidak dapat tersentuh oleh kritik, kontrol, dan pengawasan formal secara politik, maka sesungguhnyakonflik kepentingan akan melahirkan tindak pidana korupsi di segala sektor kehidupan.

"Ya karena itu gugatan terhadap Perppu dengan uji materi ke MK menjadi signifikan. Jika tidak akan sangat berbahaya, tidak hanya bagi kehidupan hukum tapi juga kehidupan bernegara. Membangun Indonesia tidak melulu harus sejalan dan mendukung pemerintah, tetapi juga dengan selalu mengkritisi setiap langkah dan kebijakan yang potensial koruptif," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA