Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, gugatan yang dilayangkan para tokoh nasional tersebut merupakan hak setiap warga negara Indonesia.
"Setiap orang mempunyai kedudukan dan hak yang sama di muka hukum, sehingga menurut saya lebih bagus kalau ada yang tidak setuju dengan Perppu itu melakukan upaya-upaya hukum yang real misalya, judicial review untuk menyalurkan aspirasinya," kata dia, Senin (20/4).
Nantinya, lanjut petinggi Partai Gerindra ini, gugatan tersebut akan dipelajari dan ditelaah serta disidangkan oleh hakim MK apakah layak dikabulkan atau ditolak.
"Saya pikir itu udah bagus, nanti tinggal bagaimana MK melihatnya, mari kita lihat sama-sama," demikian Sufmi Dasco Ahmad.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.