Menko Luhut: Permenhub Untuk Indonesia, Kalau DKI Ojol Nggak Boleh Berpenumpang Ya Silakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 15 April 2020, 08:08 WIB
Menko Luhut: Permenhub Untuk Indonesia, Kalau DKI Ojol Nggak Boleh Berpenumpang Ya Silakan
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan/Net
rmol news logo Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, yang merangkap jabatan sebagai Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan angkat bicara mengenai polemik ojek online (ojol) membawa penumpang saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Permenhub yang diterbitkan Luhut dianggap berseberangan dengan pedoman PSBB yang dikeluarkan Menkes Terawan Agus Putranto dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Jika Luhut memperbolehkan ojol membawa penumpang saat PSBB dengan syarat khusus, maka Terawan dan Anies secara tegas melarang. Ojol oleh keduanya hanya diperkenankan untuk mengangkut barang.

Namun demikian, Luhut membantah adanya polemik perihal dua kebijakan pemerintah yang tumpang tindih tersebut.

“Ojol itu kan sekarang enggak ada polemik ya menurut saya. Kita buat permenhub itu kan untuk seluruh Indonesia, sehingga pemda itu bisa memberi aturan sendiri sesuai kebutuhannya,” ujar Menko Luhut saat melakukan video conference bersama wartawan, Selasa (14/4) malam.

Pihaknya memberi kelonggaran kepada pemerintah daerah dalam penerapan pasal 11 ayat 1 huruf d Permenhub 18/2020 sesuai dengan kondisi di lapangan. Mengenai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Menko Luhut menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur Anies Baswedan.

“Jadi sudah saya jelaskan, permenhub ini bukan untuk DKI saja, tapi untuk tempat-tempat lain. Misalnya DKI Jakarta enggak boleh. Ya kalau dia tidak membolehkan ya silakan, enggak ada pertentangan,” ujarnya.

“Kita koordinasikan yang baik dengan baik, dengan Pak Terawan Menkes, maupun dengan Pak Anies, kalau dibilang enggak koordinasi enggak betul juga,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA