Perpres No 54/2020 Dinilai MPR Berpotensi Langgar UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 14 April 2020, 10:22 WIB
Perpres No 54/2020 Dinilai MPR Berpotensi Langgar UU
Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan/Net
rmol news logo Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020 dalam penanganan wabah Covid-19 dianggap tidak menghormati proses pembahasan anggaran yang telah dilakukan DPR.

Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan menilai, Perpres 54/2020 itu berpotensi melanggar undang-undang.

“Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2020 tentang perubahan dan pemotongan anggaran kementerian dan lembaga dalam rangka menangani Coronavirus pada dasarnya niatnya baik, namun berpotensi melanggar undang-undang. Karena hak anggaran itu ada pada Legislatif bukan pada Presiden,” ujar Syarief Hasan kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (14/4).

Syarief Hasan pun meminta Presiden Joko Widodo mencabut kembali Perpres tersebut yang dinilai bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi.

“Sebaiknya presiden menghargai konstitusi kita. Peraturan Presiden nomor 54 tersebut sebaiknya dibatalkan dan selanjutnya Rancangan Perubahan sebaiknya dibawa ke DPR dulu dan dibahas bersama dengan Pemerintah,” katanya.

“Sesuai dengan kebijakan presiden, dan bisa dibahas dalam waktu yang tidak lama atau beberapa hari saja,” tambahnya.

Pilitikus Partai Demokrat ini meminta pemerintah menggunakan anggaran yang ada dahulu untuk penanganan Covid-19 tanpa melakukan perubahan anggaran belanja negara.

“Penanganan Coronavirus bisa dilakukan dengan anggaran yang sudah tersedia dulu dalam katagori penanganan Bencana Nasional,” demikian Syarief Hasan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA