Adapun kelompok ini gencar disebut akan melakukan Judicial Review (JR) Perppu 1/2020 Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“PP Muhammadiyah tidak pernah membahas dalam rapat dan berencana melakukan JR Perppu 1/2020. Mahutama bukanlah institusi resmi dalam struktur Muhammadiyah,†tegas Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti kepada wartawan, Selasa (14/4).
Abdul Muti menjelaskan bahwa dalam kondisi pandemik Covid-19, Muhammadiyah lebih fokus melayani masyarakat dan menggerakkan kegiatan kemanusiaan melalui rumah sakit, Lazismu, amal usaha Muhammadiyah, organisasi otonom (ortom), dan pimpinan persyarikatan di semua tingkatan.
Namun demikian, Muhammadiyah menghormati individu warga negara atau organisasi yang berkehendak melakukan JR Perppu 1/2020. Sebab kehendak itu merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UU.
Di satu sisi, Abdul Muti juga meminta kepada DPR agar menelaah dengan seksama rancangan Perppu 1/2020 agar tidak bertentangan dengan UUD dan tetap berpihak pada kepentingan nasional dan rakyat banyak.
“DPR hendaknya melaksanakan tugas legislasi secara kritis, independen, dan seksama serta mengawasi pelaksanaan penanganan bantuan dan dana pandemi Covid-19 tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,†terangnya.
Dia juga meminta kepada pemerintah dan seluruh jajaran agar bekerja lebih amanah, bersungguh-sunghuh, dan bertanggung jawab penuh mengerahkan segenap kemampuan dan sumber daya agar pandemik Covid-19 dapat segera diatasi.
“Pemerintah hendaknya lebih mengutamakan keselamatan dan perlindungan masyarakat di atas berbagai program yang strategis dan menyangkut masyarakat secara keseluruhan,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: