Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Dedi Kurnia Syah: Sudah Saatnya Pemerintah Putuskan Larangan Mudik!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 10 April 2020, 11:30 WIB
Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Dedi Kurnia Syah: Sudah Saatnya Pemerintah Putuskan Larangan Mudik<i>!</i>
Dedi Kurnia Syah desak pemerintah keluarkan larangan mudik/Net
rmol news logo Berdasarkan pembaruan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kamis (9/4), pasien positif Covid-19 di Indonesia bertambah 337, sehingga jumlah total mencapai 3.293 kasus.

Sementara untuk pasien yang sudah sembuh bertambah 30, total menjadi 252 orang. Juga ada 40 pasien yang meninggal sehingga total menjadi 280 orang.

Menanggapi data kasus Covid-19 yang terus bertambah, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, meminta pemerintah segera tegas mengambil kebijakan. Terutama terkait kebijakan larangan mudik atau pulang kampung.

"Pemerintah sangat perlu mengambil kebijakan larangan mudik atau pulang kampung, tentu ini sangat membantu agar semua khidmat menjalankan physical distancing, sekaligus mendukung program PSBB," kata Dedi Kurnia Syah dalam keterangannya, Jumat (10/4).

Pengamat politik jebolan Universitas Telkom ini menilai, pemberlakuan PSBB yang tidak serentak di seluruh daerah justru memicu kekhawatiran. Pasalnya, interaksi orang antardaerah sangat mungkin terus terjadi.

"Dengan kondisi sebaran yang kian merata, sulit berhasil jika tidak dilakukan pencegahan secara nasional. Untuk itu pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan agar semua orang tidak melakukan perjalanan," urainya.

Lebih lanjut, Dedi Kurnia Syah juga menekankan agar pemerintah memperhatikan masyarakat yang terdampak ekonomi dari musibah nasional ini.

"Tentu saja, negara miliki beban tanggung jawab untuk memastikan seluruh rakyat tetap hidup tanpa kekurangan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA