Ketua Nasdem: Pak SBY Masih Berpikir Saat Ini Dalam Keadaan Normal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 09 April 2020, 11:39 WIB
Ketua Nasdem: Pak SBY Masih Berpikir Saat Ini Dalam Keadaan Normal
Martin Manurung/Net
rmol news logo Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan tulisan panjang lebar sebagai pandangan dan saran kepada pemerintah untuk tidak sembarangan dalam mengeluarkan kebijakan di tengah pandemik Covid-19.

SBY menekankan, aturan cukup dengan peraturan presiden (Perpres) dan tidak harus dengan undang-undang. Menurutnya, UU tidak boleh bertentangan dengan konstitusi atau menggugurkan konstitusi. Kecuali, kalau ada sistem dan aturan baru dalam ketatanegaraan yang tidak mengikutinya.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung, menyampaikan, peraturan perundang-undangan diatur oleh konstitusi yang menjadi kewenangan pemerintah dalam kegentingan yang memaksa.

"Apa yang dikatakan Pak SBY itu berarti beliau masih berpikir dalam masa normal, padahal keadaan sekarang ini darurat. Apakah Pak SBY tidak merasa bahwa keadaan sekarang ini sudah darurat sehingga menjadi kebutuhan untuk pemerintah mengeluarkan Perppu agar segera bisa bergerak mengatasi permasalahan Covid-19 dan dampaknya di berbagai sektor?" ucap Martin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/4).

Ketua DPP Partai Nasdem ini mengurai, jika dalam menangani masalah Covid-19 harus menunggu APBN-P, maka akan memakan waktu lama.

"Padahal kita saat ini sedang berkejaran dengan waktu karena kecepatan penularan virus Covid-19 tersebut," tambah Martin Manurung.

Virus corona yang begitu cepat merebak penularannya antar manusia, berbagai sektor perekonomian juga ikut dilumpuhkan. Sehingga diperlukan Perppu agar cepat menangani wabah mematikan tersebut.

"Selain kecepatan penularan virus, berbagai sektor perekonomian juga "rem mendadak"; ribuan hotel tutup, sektor informal dan UKM yang kehilangan pembeli, pabrik-pabrik harus merumahkan sebagian karyawannya, dan lain sebagainya. Ini semua harus diatasi sekarang, bukan nanti menunggu proses yang normal terjadi," paparnya.

"Dan jangan lupa juga bahwa kendati pemerintah berwenang mengeluarkan Perppu dalam kegentingan yang memaksa, Perppu tersebut juga harus mendapatkan persetujuan DPR RI dalam masa sidang berikutnya. Dalam hal ini, tetap masih terjadi mekanisme checks and balances yang menjadi prinsip negara demokrasi," tandas Martin Manurung menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA