Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Paksa Terbitkan Pandemic Bond, Pakar Hukum: Jadi Pintu Bagi DPR Makzulkan Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 09 April 2020, 08:52 WIB
Paksa Terbitkan Pandemic Bond, Pakar Hukum: Jadi Pintu Bagi DPR Makzulkan Jokowi
Presiden Jokowi punya risiko besar jika terbitkan Pandemic Bond/Istimewa
rmol news logo Pemerintahan Presiden Joko Widodo diharapkan tidak memaksa menerbitkan surat utang dengan memanfaatkan pandemik Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Karena ada konsekuensi berat yang bisa terjadi.

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam mengatakan, Pandemic Bond yang akan dikeluarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dianggap akan memberikan tambahan beban kepada rakyat Indonesia, khususnya generasi masa depan.

"Covid-19 jangan menjadi dasar legitimasi Pemerintahan Jokowi untuk menambah utang, apalagi dengan nominal yang fantastis sangat besar, jangka waktunya pun sampai 50 tahun. Jangan sampai Pemerintahan Jokowi juga mewariskan utang kepada seluruh anak bangsa," ucap Saiful Anam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/4).

Karena, kata Saiful, jika surat utang tersebut benar-benar diterbitkan maka akan meruntuhkan kepercayaan publik kepada Presiden Jokowi.

"Terkait dengan rencana itu, Jokowi juga mesti berhati-hati, karena jeratan utang akan melunturkan kepercayaan publik kepada pemerintahan saat ini," jelas Saiful.

Bahkan, tambah Saiful, posisi Jokowi sebagai presiden bisa digeser oleh DPR RI jika tetap memaksa kembali berutang yang merugikan rakyat Indonesia.

"Selain itu DPR kalau mau bisa menggunakan dasar utang sebagai pintu masuk impeachment (pemakzulan) presiden secara konstitusional. Apalagi di masa-masa pandemik seperti ini masyarakat dapat dengan mudah terprovokasi oleh isu isu yang tidak populis," pungkas Saiful. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA