Selain itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penelitian dan Pengembangan KPK, Niken Ariati juga mengapresiasi gerakan
zero overstaying di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Apresiasi disampaikan dalam rapat Rencana Aksi Nasional Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan melalui telekonferensi video, Rabu (8/4).
"Harapannya ke depan, Ditjen PAS bisa mempertimbangkan pemindahan dan pemisahan narapidana dari satu lapas yang padat ke lapas dengan hunian yang lebih sedikit untuk pemerataan guna mengurangi beban
over kapasitas di lapas-lapas strategis," ujar Niken Ariati.
Lebih lanjut, Niken Ariati mengatakan pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan langsung terkait dengan progres pelaksanaan program
zero overstaying di UPT Pemasyarakatan.
"Koordinasi dan segala penetapan dengan DitjenPAS tetap kita lakukan walau terkendala dengan situasi wabah COVID-19 saat ini, bahkan kita akan turun langsung untuk melakukan pengecekan tentang pelaksanaannya di lapangan," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ibnu Chuldun menyatakan Ditjen PAS telah menuangkan penanganan
overstaying sebagai salah satu resolusi pemasyarakatan tahun 2020, di mana hal itu sudah menjadi salah satu target capaian kinerja pemasyarakatan di tahun 2020.
"Penanganan
overstaying di seluruh UPT Pemasyarakatan telah dikebut sejak tahun lalu, melalui crash program yang telah dilaksanakan untuk Pemasyarakatan
zero overstaying tahun 2020," kata Ibnu.
Adapun, terkait percepatan program asimilasi bagi narapidana akibat dampak penyebaran COVID-19, Ibnu menyatakan bahwa keputusan tersebut diperuntukkan bagi narapidana umum yang memang sudah memenuhi persyaratan untuk menerimanya.
"Untuk narapidana tindak pidana koruptor tidak akan diberikan. Adapun jika ada narapidana tipikor yang keluar pada saat bersamaan dengan program ini, hal itu murni karena sudah sesuai dengan masa pidananya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: