“Kami berhasil membebaskan KM. Lusyani yang diawaki lima orang nelayan asal Tanjung Balai Asahan yang sebelumnya ditangkap oleh KM Petir milik aparat APMM pada tanggal 18 Maret 2020 di DM 4 Port Klang/Selangor," jelas Direktur Jenderal PSDKP, Tb. Haeru Rahayu di Jakarta, Minggu (22/3).
Ia mengatakan, pembebasan para nelayan tersebut merupakanperintah Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
"Ini juga menunjukkan kapal pengawas KKP tidak hanya sebagai garda terdepan dalam memberantas
illegal fishing oleh kapal ikan asing, tetapi juga memberikan perlindungan dan rasa nyaman kepada nelayan Indonesia," imbuhnya.
Di tempat terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan, Ditjen PSDKP pertama kali memperoleh informasi tentang penangkapan nelayan Indonesia oleh aparat Malaysia pada tanggal 19 Maret 2020 malam.
"Kapal Indonesia ini telah masuk ke wilayah Malaysia dan bukan di wilayah
unresolved area, ada mekanisme yang diatur dalam MoU Common Guidelines," jelas Ipung.
Berbekal hubungan baik dengan pihak Malaysia, Ditjen PSDKP-KKP kemudian meminta para nelayan dibebaskan dengan pertimbangan nelayan kecil d an terdapat satu orang ABK dalam keadaan sakit.
BERITA TERKAIT: