Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah bahkan menerbitkan Surat Edaran Menaker M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Surat edaran tertanggal 17 Maret 2020 itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Surat itu meminta kepada para gubernur untuk mengupayakan pencegahan, penyebaran, dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja.
Caranya dengan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Gubernur juga diminta menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada dalam wilayah pembinaan dan pengawasan masing-masing
“Mandata dan melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus Covid-19 di tempat kerja,†perintah Ida Fauziyah kepada dalam surat tersebut.
Ida Fauziyah juga meminta gubernur memerintahkan pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 pada pekerja atau buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan program K3, pemberdayaan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3), dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
Gubernur, sambung Ida dalam perintahnya, harus mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi Covid-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.
“Dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang berisiko Covid-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan,†demikian surat edaran tesebut.
BERITA TERKAIT: