Ombudsman: Pemerintah Jangan Terpaku Pada Standar WHO, Harus Lebih Dari Itu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 16 Maret 2020, 10:19 WIB
Ombudsman: Pemerintah Jangan Terpaku Pada Standar WHO, Harus Lebih Dari Itu
Alvin Lie/Net
rmol news logo Ombudsman menganggap Indonesia masih longgar untuk membatasi penyebarluasan wabah virus corona baru (Covid-19).

Dikatakan oleh anggota Ombudsman, Alvin Lie, Indonesia tidak bisa terlalu fokus pada standar yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Menurutnya, standar WHO adalah standar minimal yang harus diikuti. Namun, setiap negara memiliki karakteristik berbeda yang juga harus disesuaikan.

"Standar WHO itu adalah standar minimal. Dan negara kita ini mempunyai karakteristik yang berbeda dengan negara-negara lain. Kita perlu melakukan tindakan yang lebih dari itu," ujar Alvin dalam sebuah diskusi pada Minggu (15/3).

Alvin mengatakan, pemerintah tidak hanya melakukan pemeriksaan thermal scanner di kedatangan, namun juga keberangkatan bandara.

Bukan hanya bandara, pemeriksaan juga harus meluas ke lintas batas lainnya.

"Misalnya tidak hanya kedatangan, keberangkatan. Tidak hanya bandara, lintas batas. Stasiun kereta api, stasiun KRL, dan sebagainya," jelasnya.

"Standar WHO itu standar minimal, kita harus lebih dari itu sehingga memberikan rasa aman kepada publik sehingga publik juga tidak panik melakukan hal hal yang tidak semestinya," tegasnya lagi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA