Bagi Wakil Ketua Dewan Syuro DPP PKS Hidayat Nur Wahid, keputusan MA itu merupakan kritik keras dari rakyat kepada pemerintah.
“Ya ini sebuah kritik keras bagi pemerintah,†ujarnya di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (10/3).
Menurutnya, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan seharusnya melaksanakan kesepakatan dengan Komisi IX untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kelas III. Apa yang disuarakan DPR dalam kesepakatan itu adalah keinginan rakyat.
Namun, pemerintah bersikukuh dan tetap menaikkan iuran BPJS hingga akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung.
“Ketika pemerintah tidak melaksanakan kesepakatan itu, sama saja dalam “tidak menghormati DPRâ€. Keinginan rakyat itu adalah seperti kesepakatan Kemenkes dengan DPR,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: