MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Saleh Daulay: Keputusan Harus Segera Dilaksanakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 09 Maret 2020, 17:51 WIB
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Saleh Daulay: Keputusan Harus Segera Dilaksanakan
Anggota Komisi IX DPR PAN, Saleh Partaonan Daulay/Net
rmol news logo Mahkamah Agung telah memutuskan untuk mengabulkan judicial review Perpres 75/2019 tentang jaminan kesehatan. Artinya, MA membatalkan kenaikkan BPJS Kesehatan per tanggal 1 Januari 2020.

Menyikapi putusan MA tersebut anggota Komisi IX dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyampaikan apresiasinya kepada keputusan MA tersebut dan meminta pemerintah untuk segera melaksanakan keputusan itu.

“Karena itu amanat MA yang merupakan salah satu pilar demokrasi. Keputusan ini sebetulnya sudah sesuai dengan apa yang diperjuangkan kawan-kawan di legislatif terutama Komisi IX. Kita berharap keputusan ini harus segera dilaksanakan oleh pemerintah,” ujar Saleh kepada wartawan, Senin (9/3).

Dia juga mendesak pemerintah agar tetap memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang ada meski iuran BPJS batal dinaikkan.

“Yaitu manfaat yang diterima masyarakat terkait dengan pelayanan BPJS. Terutama BPJS sebagai operator harus tetap memberikan pelayanan yang secukupnya, yang memadai sesuai standar kepada masyarakat. Meskipun ini kenaikan tidak jadi diberlakukan,” ucapnya.

Pihaknya pun berharap agar pemerintah bersama DPR dan seluruh komponen masyarakat dapat mencari solusi terbaik terkait masalah defisit dan kekurangan pembiayaan bagi penyelenggara BPJS Kesehatan.

“Sembari dengan itu tentu kita juga barangkali perlu lakukan evaluasi terhadap peraturan perundangan terkait sistem jaminan sosial kita. Mana tahu nanti dengan ada evaluasi, kita menemukan solusi paling baik untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada,” katanya.

“Saya juga mendesak pemerintah untuk tidak mencari rumus lain untuk menaikkan iuran. Kalau sekarang kan sudah dibatalkan, saya takutnya ada rumus lain. Sebaiknya untuk sementara ini kita ikuti dulu aturan yang sudah ditetapkan MA,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA