Salah satunya peran dan fungsi Pemerintah Daerah sebagai pelaksana dari kebijakan desentralisasi.
Demikian dikatakan Kepala Center of Macroeconomics and Finance Indef Rizal Taufiqqurahman, dalam diskusi ‘Omnibus Law Mereduksi Kewenangan Daerah’ di ITS Tower, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).
Rizal menyampaikan pelaksanaan desentralisasi di Indonesia disinyalir dicederai karena perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat tanpa melibatkan pemerintah daerah.
“Pasal-pasal tersebut menyangkut kewenangan pemerintah daerah dan potensi penerimaan pemerintah daerah. Pentingnya pelibatan pemerintah daerah dalam perumusan RUU Omnibus law untuk mengharmonsasikan peran dan fungsi daerah dalam konteks semangat desentralisasi,†ujarnya.
Sementara itu, ekonom senior Indef Faisal Basri menerangkan, Indonesia saat ini telah menjelma tidak ubahnya negara federal terbatas.
Dia contohkan seperti DKI Jakarta, Papua, Jogjakarta dan Aceh punya UU Pemilu sendiri. Sehingga tidak mungkin ada kebijakan yang harus terpusatkan.
“Partai lokal sendiri di Aceh, Papua ada dewan wakil adat, Jogja juga keistimewaan, Bali juga. Indonesia sungguh negara unity in diversity. Pulau-pulaunya banyak, adat beda," katanya.
"Oleh karena itu, mengingat masyarakat seperti itu nggak mungkin ada kebijakan pusat tunggal yang mampu megatasi semua masalah di daerah,†tandasnya.