Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi DKI Jakarta sekaligus Ketua Tim Tanggap Covid-19 DKI Jakarta, Catur Laswanto menuturkan, beberapa organisasi perangkat daerah seperti Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi; Dinas Pendidikan; dan Dinas Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran resmi terkait instruksi kewaspadaan penularan Covid-19.
"Seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan yang disampaikan Pak Gubernur harus berada dalam tingkat kewaspadaan yang tinggi. Oleh karena itu, beberapa organisasi perangkat daerah telah mengeluarkan surat edaran untuk jajaran-jajaran yang berada dalam lingkup koordinasi tugasnya," jelas Catur, Kamis (5/3).
Lanjut Catur, Disnakertrans dan Energi DKI telah mengeluarkan surat edaran bernomor 12/2020 yang ditujukan kepada pihak perusahaan dan instansi di lingkup koordinasinya.
"Disdik (Dinas Pendidikan) juga telah keluarkan SE 6/2020 tentang imbauan kepada pihak sekolah, pusat kegiatan belajar mengajar untuk waspada terhadap kemungkinan penularan Covid-19. Demikian juga Dinas Perhubungan telah keluarkan SE 10/2020 tentang peningkatan kewaspadaan risiko penularan Covid-19 pada angkutan umum," imbuhnya.
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh ketiga Dinas Pemprov DKI tersebut, menurut Catur, tidak terlepas dari kegiatan sosialisasi yang telah diberikan Pemprov DKI sebelumnya.
"Misalnya menyediakan thermo gun dan hand sanitizer, terkait bagaimana mengantisipasi kalau misalnya batuk dan lain sebagainya, serta (instruksi) penggunaan masker," pungkasnya. 16Mun
BERITA TERKAIT: