DPR Usul Pemerintah Karantina Jemaah Umrah Yang Belum Dapat Izin Dari Arab Saudi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Minggu, 01 Maret 2020, 23:49 WIB
DPR Usul Pemerintah Karantina Jemaah Umrah Yang Belum Dapat Izin Dari Arab Saudi
Politisi PKS Buchori Yusuf/RMOL
rmol news logo Jemaah umroh dari Indonesia terpaksa tidak jadi berangkat ke tanah suci Mekkah. Alasannya, pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan antisipatif virus corona, yakni penutupan sementara izin visa umrah dan patiwisata ke Masjid Nabawi.

Hal ini pun menjadi perhatian banyak pihak, termasuk oleh Komisi I DPR RI, yang menuntut pemerintah mencari cara untuk mendapatkan izin umrah bagi jamaah Indonesia.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi PKS, Buchori Yusuf, mengusulkan ke pemerintah untuk melakukan karantina terhadap jemaah umrah yang akan berangkat. Hal itu menurutnya, dapat memberikan jaminan dan meyakini pemerintah Arab Saudi.

"Sebelum mereka (jamaah umrah Indonesia) berangkat dipastikan misalnya kalau virus corona butuh waktu inkubasi 14 hari, maka 14 hari sebelumnya dipastikan adalah dikarantina," ucap Buchori Yusuf dalam acara diskusi publik Cross Check bertajuk "Korona, Kita Imun atau Melamun", di Upnormal Coffe Roasters Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/3).

"Supaya, sebagaimana dulu ada flu onta dan flu burung disuntik meningitis itu kan salah satu cara," sambungnya.

Lebih lanjut, politikus PKS ini meminta pemeirntah untuk melakukan upaya negosiasi yang lebih kuantitatif kepada pemerintah Arab Saudi. Tujuanyya, agar calon jamaah umrah tidak merasa digantungkan.

"Arab Saudi saya kira dia tidak akan menutup mata kalau kita bisa meyakinkan bahwa jemaah kita ini orang yang tidak terkena virus corona," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menangguhkan sementara penerbitan visa ibadah umroh. Kebijakan itu diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA