Buntut dari pernyataan itu, dosen Univesitas Indonesia (UI) ini bakal dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menyampaikan, mereka berencana untuk mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Ade Armando.
"Pernyataan yang tendensinya menghina dan provokatif pada sebuah acara talk show sangatlah menyinggung perasaan keluarga besar FPI yang merupakan organisasi yang legal di negara ini," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Senin (10/2).
Pernyataan Ade Ramando, lanjut Aziz Yanuar, mencederai kehidupan berbangsa dan bermasyarakat di Indonesia dan juga berdampak buruk jika tidak segera ditindaklanjuti melalui jalur hukum.
"Tindakan dan pernyataan tersebut juga membuktikan seorang Ade Armando tidak akan pernah kapok untuk berbuat sekehendaknya karena memang tidak pernah ada tindakan hukum yang membuat dia jera," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: