"Jadi hari ini kami meminta kepada Eksekutif untuk merekomendasikan dihentikan sementara (revitalisasi)," ujar Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, Selasa (28/1).
Prasetio menjelaskan, pemberhentian sementara tersebut diputuskan mengingat pemprov DKI Jakarta belum mengantongi izin secara tertulis dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Ini rekomendasi kami, tolong revitalisasi ini sementara dihentikan. Menunggu surat Kemensetneg," pungkas Prasetio.
Dalam tinjauan tersebut, Prasetio ditemani oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN Zita Anjani dan sejumlah anggota dewan lainnya.
Sedangkan dari pihak Pemprov DKI, Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah ditemani dengan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Heru Hermawanto.