KPU Tidak Beda-bedakan Peserta Pemilu, Semua Sama Termasuk Pada PDIP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 14 Januari 2020, 15:10 WIB
KPU Tidak Beda-bedakan Peserta Pemilu, Semua Sama Termasuk Pada PDIP
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri/Net
rmol news logo Permohonan pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR PDIP dapil Sumsel I Riezky Aprilia dengan Harun Masiku, dilakukan DPP PDIP dengan mengirim tiga kali surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Permohonan tersebut diajukan partai banteng dengan menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materil Pasal 54 Peraturan KPU nomor 3/2019, dan fatwa MA yang berisi perintah menjalankan putusan tersebut.

Lantas, apakah permohonan ajuan PAW Riezky Aprilia ini merupakan desakan PDIP terhadap KPU?

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, pihaknya enggan menyimpulkan permohonan PAW tersebut sebagai desakan.

"Kami tidak pada posisi menilai partai itu berperan aktif (mendesak) atau tidak," ujar Viryan saat ditemui di kantor sementara KPU Pusat, di Mess Bank Indonesia, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1).

Pada prinsipnya, lanjut Viryan, KPU menerima permohonan PDIP dan memutuskannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Setiap peserta pemilu yang lakukan upaya seperti itu, KPU memperlakukan secara sama. Tidak ada yang berbeda-beda," tuturnya.

Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya juga telah menjelaskan kronologi pengajuan surat permohonan PDIP untuk mem-PAW-kan caleg PDIP Riezky dan menggantikannya dengan Harun.

Arief mengatakan, surat pertama yang diterima KPU tertanggal 5 Agustus 2019, yang ditandatangai Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDI Perjuangan Bambang DH dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Kemudian pada tanggal 27 September 2019, KPU menerima surat tembusan DPP PDI Perjuangan kepada MA tertanggal 13 September, terkait permintaan fatwa MA untuk KPU menjalankan putusan.

Barulah pada 18 Desember 2019, KPU menerima surat ketiga dari PDIP tertanggal 6 Desember 2019, tentang permohonan menjalankan fatwa MA yang ditandatangi langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama Hasto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA