Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, pernyataan tersebut tidak lah benar. Sebab, kasus korupsi yang menjerat rekan kerjanya, Wahyu Setiawan, tidak bisa dijadikan dasar untuk meragukan komitmen KPU.
"Komitmen KPU terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut," tutur Viryan saat ditemui di kantor sementara KPU Pusat, di Mess Bank Indonesia, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1).
Salah satu bukti atas komitmen pemberantasan korupsi oleh KPU, disebutkan Viryan adalah terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang mantan napi korupsi ikut pilkada, atau harus ada jeda 5 tahun pasca hukuman penjara.
"Kami fokus menyelesaikan itu," diakui Viryan.
Selain itu, KPU juga sedang memperbaiki kinerja internalnya untuk proses kerja pemilu ke depan.
"Kami sedang merampungkan juknis (petunjuk teknis) yang substansinya adalah bisa menditeksi, sekaligus bisa memberikan penjelasan, panduan, perilaku bagi penyelenggara pemilu untuk Pilkada serentak 2020," tutur Viryan.
"Jadi kami melakukan upaya sistemik dan sungguh-sungguh," tambahnya.
BERITA TERKAIT: