Catat, Komitmen Pemberantasan Korupsi KPU Tidak Pernah Surut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 14 Januari 2020, 14:28 WIB
Catat, Komitmen Pemberantasan Korupsi KPU Tidak Pernah Surut
Viryan Aziz/RMOL
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) menampik pernyataan analis politik Exposit Strategic, Arif Susanto yang menyebut usaha pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya jargon.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, pernyataan tersebut tidak lah benar. Sebab, kasus korupsi yang menjerat rekan kerjanya, Wahyu Setiawan, tidak bisa dijadikan dasar untuk meragukan komitmen KPU.

"Komitmen KPU terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut," tutur Viryan saat ditemui di kantor sementara KPU Pusat, di Mess Bank Indonesia, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1).

Salah satu bukti atas komitmen pemberantasan korupsi oleh KPU, disebutkan Viryan adalah terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang mantan napi korupsi ikut pilkada, atau harus ada jeda 5 tahun pasca hukuman penjara.

"Kami fokus menyelesaikan itu," diakui Viryan.

Selain itu, KPU juga sedang memperbaiki kinerja internalnya untuk proses kerja pemilu ke depan.

"Kami sedang merampungkan juknis (petunjuk teknis) yang substansinya adalah bisa menditeksi, sekaligus bisa memberikan penjelasan, panduan, perilaku bagi penyelenggara pemilu untuk Pilkada serentak 2020," tutur Viryan.

"Jadi kami melakukan upaya sistemik dan sungguh-sungguh," tambahnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA