Penegasan itu disampaikan langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengacu langsung pada Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Ditemui usai Rapat Koordinasi bersama Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) di Medan Merdeka Barat, Anies mengurai bahwa hal ini dilakukan bukan sekadar antisipasi sampah plastik, tetapi bagian dari perubahan.
"Ini bukan antisipasi, tapi bagian dari kita menyadari perubahan lingkungan yang luar biasa dan salah satu kontributornya adalah plastik-plastik," ungkap Anies Selasa (7/1).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga menuturkan tidak semua plastik bermasalah. Hal itu karena plastik tersebut bisa kembali diolah.
"Alat-alat kedokteran itu di RS banyak yang berbasis plastik. Nah itu bisa diolah. Tapi kita membuat aturan khusus terkait kantong plastik," tandasnya.
“Intinya kita ingin membangun kesadaran masyarakat untuk mengurangi limbah plastik," demikian Anies.
BERITA TERKAIT: