Komisi IV: Gagasan Mahfud MD Harus Diawali Perubahan Kebijakan KKP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 06 Januari 2020, 16:42 WIB
Komisi IV: Gagasan Mahfud MD Harus Diawali Perubahan Kebijakan KKP
Ono Surono/Net
rmol news logo Pemerintah akan mengirim sebanyak 120 nelayan dari Pantura ke perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Kebijakan tersebut diambil Menko Polhukam, Mahfud MD untuk membatasi gerak kapal nelayan asing di perairan Natuna. Kekinian, kapal nelayan China ditemukan beroperasi di Natuna Utara.

Soal keputusan Mahfud itu, Anggota Komisi IV DPR, Ono Surono memastikan wakil rakyat akan memberikan dukungan penuh.
 
"Hal ini berkaitan dengan menghangatnya situasi di Laut Natuna yang merupakan wilayah ZEE Indonesia karena klaim China atas Laut Natuna," ujar Ono kepada wartawan, Senin (6/1).

Ono hanya mengingatkan kepada Mahfud, bahwa mengerahkan operasi kapal nelayan Pantura di Natuna Utara bukanlah satu hal yang mudah.

Hal ini, kata dia, setelah adalah kebijakan Kementeri Kelautan dan Perikanan (KKP) era Susi Pudjiastuti yang membatasi ukuran kapal nelayan yang boleh beroperasi yaitu dibawah 150 grosston.

"Bagi kapal perikanan asal pantura Jawa, melakukan operasi di atas 25 mil sampai 200 mil sebagaimana ketentuan ZEE tidaklah mudah. Diperlukan kapal skala besar dan waktu yang lama," jelasnya.

Sehingga, kata politisi PDI Perjuangan ini, apabila ingin langkah Mahfud MD berhasil. Perlu diawali dengan melakukan perubahan peraturan pada KKP.

"Yaitu mengizinkan kembali kapal-kapal perikanan besar yang dahulu izinnya dicabut dengan tetap mengacu pada prinsip “milik dan modal murni Indonesia”," demikian Ono. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA