Imbauan itu diungkapkan Kepala Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Fauzi Ilham, saat ditemui
Kantor Berita RMOLBanten di ruang kerjanya, Kamis (2/1).
"Hal itu berdasarkan lampiran Peraturan KPU nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020 tentang larangan mutasi jabatan 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon," ungkapnya.
Imbauan itu juga nanti akan disampaikan kepada Bupati Pandeglang, Irna Narulita yang diprediksi akan kembali manju sebagai bakal calon Bupati Pandeglang pada Pilkada 2020.
"Kami akan buat suratnya yang kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan wewenang program dan kegiatan," kata Fauzi.
Sesuai surat instruksi Bawaslu RI, terhitung sejak 8 Januari 2020 Pemerintah Daerah dilarang melaksanakan rotasi mutasi.
"Di dalam surat itu, kepala daerah yang sebelumnya dilarang melakukan rotasi mutasi jabatan pada bulan Juli, tapi dimajukan menjadi per tanggal 8 januari dilarang melaksanakan rotasi mutasi. Dihitung dari enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, selain itu juga disampaikan beberapa poin pengawasan," terangnya.
Bawaslu juga akan segera membuat posko pengaduan terkait dengan pengawasan rotasi mutasi jabatan. Kemudian melakukan sosialisasi terkait pembukaan posko tersebut.
"Iya kita juga akan membuka posko pengaduan terhadap laporan adanya pergantian atau pencopotan jabatan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan. Nanti kita sampaikan melalui media sosial kita," tandasnya.