Selain itu, ICW juga menganggap kehancuran KPK disponsori oleh Istana atau Presiden Joko Widodo dan anggota DPR periode 2019-2024.
Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing mengatakan pernyataan ICW tersebut sudah melampaui batas dan harus dimejahijaukan.
“Menurut saya, (catatan ICW) mengandung makna yang sangat berpotensi merendahkan Lembaga Kepresidenan RI dan institusi DPR RI. Ini, menurut saya, ICW sudah sangat keterlaluan,†kata Emrus kepada wartawan, Senin (30/12).
“Sedangkan dari aspek prinsip-prinsip ilmiah, terhadap pandangan dan penilaian ICW tersebut, belum didukung oleh fakta, data dan bukti yang holistik, kuat, mendalam serta jenuh,†katanya menambahkan.
Menurutnya, apa yang dijabarkan oleh ICW mengenai kehancuran KPK dengan mengatakan pemerintah telah melakukan upaya pelemahan tidaklah tepat.
“Dengan kata lain, dari aspek prinsip-prinsip ilmiah, belum cukup kuat fakta, data dan bukti bagi ICW mengemukakan pandangan dan penilaian tersebut sebagai suatu proposisi ilmiah,†jelasnya.
Oleh karena itu, Emrus mengingatkan kepada ICW untuk lebih berhati-hati dalam membuat pernyataan terutama yang bersinggungan dengan pemerintah.
“Untuk itu, saya menyarankan kepada teman-teman di ICW agar lebih hati-hati dari aspek hukum dan prinsip ilmiah dalam melontarkan pandangan dan penilaian (proposisi) ke ruang publik,†katanya.
“Sebab, jika kurang hati-hati bisa berujung pada proses hukum dan yang paling buruk berpotensi menurunkan kredibilitas dan reputasi ICW dari aspek ilmiah," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: