Pengamat: Ada Dewan Pengawas, Komisioner KPK Hanya Jadi Pembina Administratif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Sabtu, 21 Desember 2019, 17:33 WIB
Pengamat: Ada Dewan Pengawas, Komisioner KPK Hanya Jadi Pembina Administratif
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar (paling kanan) /RMOL
rmol news logo Adanya Dewan Pengawas (Dewas) disebutk akan mengakibatkan terjadinya dualisme kepemimpinan di tubuh Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar mengatakan, dengan adanya Dewas KPK berdampak kepada dualisme kepemimpinan. Lantaran Dewas posisinya berada di atas Komisioner KPK.

"Itu problem sistemik, siapa jadi pimpinan KPK? Dewas apa Komisioner?," ucap Abdul Fickar Hadjar usai acara diskusi Polemik dengan tema "Babak Baru KPK" di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat (21/12).

Fickar menilai, saat ini Komisioner KPK di bawah kepemimpinan Komjen Firli Bahuri bukan lagi sebagai penegak hukum, melainkan hanya pembina administratif.

"Sementara Komisioner itu bukan penegak hukum sekarang, dia hanya pembina administratif, ya dilematis," jelasnya.

Sehingga, Abdul berharap agar Perppu KPK dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo agar kembali menggunakan aturan KPK yang lama.

"Saya sendiri enggak tahu nih siapa penanggungjawab KPK, secara struktur Dewas di atas, kan pengawasan KPK.  Artinya yang problematik sistemnya, aturannya. Karena itu kembalikanlah kepada aturan yang lama, supaya jelas sistemnya," harap Abdul.

Diskusi ini digelar setelah Presiden Jokowi melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 dan lima Dewas KPK di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (20/12).

Diskusi ini juga dihadiri oleh politisi Gerindra, Hendarsam Marantoko; politisi PKS, Indra; pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi dan mantan Komisioner Komisi Kejaksaan, Kaspudin Nor.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA