Draft usulan perubahan UU Tipikor tersebut telah disampaikan kepada DPR RI dan juga pemerintah.
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, draft usulan perubahan UU Tipikor dibuat oleh KPK bersama dengan akademisi di tiga perguruan tinggi, yakni dari Universitas Parahyangan, Universitas Padjadjaran dan Universitas Airlangga.
Naskah akademik dibuat karena KPK tidak mau nasib perubahan UU Tipikor seperti UU KPK, yang tidak dilandasi naskah akademik, tanpa filosofi, sosiologis, dan alasan ekonomi.
“Saat itu, stakeholder tidak dibicarakan tiba-tiba langsung muncul pasal-pasal yang darimana filosofinya, alasan sosiologisnya, alasan ekonominya apa, alasan yuridisnya apa gak jelas," ujar Laode saat diskusi terbuka dengan tema "Menggagas Perubahan UU Tipikor: Hasil Kajian dan Draft Usulan" di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/12) siang.
Diskusi turut dihadiri oleh ketua KPK Agus Rahardjo, ahli hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan dan Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang.
Draft yang dibuat itu, kata Laode, telah dilakukan penelitian sejak lama. Bahkan, draft usulan perubahan UU Tipikor juga telah disampaikan kepada pemerintah dan DPR RI.
"Jadi kita hari ini dan ini sebenarnya tidak serta merta ada, ini adalah penelitian lama dan ini telah kita sampaikan ke pemerintah dan Komisi III DPR RI," kata Laode.
Menurut Laode, perubahan UU Tipikor sangat dibutuhkan karena polisi, jaksa dan KPK merasa banyaknya kekurangan di dalam UU Tipikor.
BERITA TERKAIT: