Pasal 3A ayat 3 dan 4 aturan tersebut menyarankan agar partai mengutamakan cakada yang bukan dari narapidana korupsi. Ketua DPP PAN Yandri Susanto memastikan partainya bakal mengikuti imbauan tersebut.
“Artinya kalau di daerah itu masih ada pilihan tentu kami akan menghindari calon narapidana dong," ujarnya di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12).
Terkait PKPU 18/2019 yang tidak mencantumkan pelarangan bagi mantan narapida korupsi, menurut Yandri hal tersebut tidak masalah. Sebab, UU di atas aturan tersebut memang tidak menyebut mengenai pelarangan soal tersebut.
“Di UU 10/2016 tentang pilkada saya ikut nyusun, nggak ada pelarangan kalau orang sudah menjalani hukuman, dia menjadi masyarakat biasa," jelasnya.
Namun Yandri secara spesifik meminta agar mantan narapidana narkoba dan kejahatan seksual kepada anak dilarang untuk mencalonkan sebagai kepala daerah.
“Kalau bandar narkoba sama pedofil saya yang usulkan. Memang itu disebut dalam UU dalam satu pasal,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: