Begitu tekan Ketua DPR RI Puan Mahrani dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2019 kepada wartawan, Senin (9/12).
Diuraikan Puan bahwa keberhasilan gerakan anti korupsi diukur berdasarkan nihilnya orang yang menjalankan tindak pidana korupsi.
“Karena itu, perlu sebuah sistem yang mampu mencegah upaya-upaya tindak pidana korupsi,†ujar ketua DPP PDIP itu.
Salah satu upaya pencegahan perilaku korupsi yang dapat diterapkan, kata Puan, adalah dengan menghilangkan metode tatap muka atau membuat pengurusan birokrasi serba digital.
Misalnya penerapan e-tilang, e-samsat, e-procurement, e-budgeting, dan e-planning. Puan menilai, kebijakan memangkas regulasi atau debirokrasi seperti di atas dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik menjadi sederhana, cepat, dan transparan, sehingga tidak ada relevansi untuk menyuap.
Sambungnya, di sisi lainnya penerapan kebijakan tersebut hanya dapat elakukan pencegahan korupsi di tingkat hilir. Sementara belum menjangkau pencegahan perilaku korupsi yang berada di hulu, yakni berupa korupsi kebijakan.
Atas dasar itu pula, Puan meminta agar Peraturan Presiden 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi di mana KPK menjadi koordinator diperkuat dengan upaya pencegahan di sektor hulu.
“Selain itu, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi perlu dikampanyekan secara masif agar masyarakat ikut terlibat dalam upaya-upaya pencegahan korupsi," katanya.
"Menanamkan perilaku dan sikap anti korupsi perlu dilakukan sejak dini,†demikian Puan.
BERITA TERKAIT: