Salah satu di antaranya adalah memperpanjang pendaftaran bakal calon kepala daerah di 23 kabupaten/kota dimaksud. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Partai Golkar Sumut bernomor SE-02/GK-SU/XII/2019.
Surat tertanggal 7 Desember 2019 itu diteken langsung Ketua dan Sekretaris Tim Pilkada Golkar Sumut, Ahmad Doli Kurnia Tanjung dan Sangkot Sirait.
“Iya benar, Partai Golkar Sumut melalui Tim Pilkada memperpanjang pendaftaran penjaringan balon bupati/wakil bupati dan balon walikota/wakil walikota di 23 kabupaten/kota di Sumut yang melaksanakan Pilkada serentak,†kata Sangkot Sirait didampingi Wakil Ketua Tim Pilkada Golkar Sumut, Amas Muda Siregar, Sabtu (7/12).
Kata Sangkot, perpanjangan ini adalah dengan membuka kembali masa pendaftaran/penjaringan yang dimulai pada 9 sampai 13 Desember 2019.
“Dengan dibukanya kembali masa pendaftaran/penjaringan maka jadwal tahapan Rapat Pleno Diperluas direvisi kembali,†ungkap Sangkot, dilansir
Kantor Berita RMOLSumut.Surat tersebut juga ditujukan kepada Ketua Tim Pilkada Partai Golkar Kabupaten/Kota se-Sumut.
“Diimbau kepada Ketua DPD Partai Golkar Kab/Kota dan Ketua Tim Pilkada Partai Golkar se-Sumatera Utara untuk dapat mempedomani dan melaksanakan edaran ini,†tukas Sangkot.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.