Di sisi lain, PP Muhammadiyah tidak dapat melarang anggota Muhammadiyah yang secara sukarela ingin hadir.
Namun demikian, apabila ada warga Muhammadiyah yang ingin hadir dalam kegiatan itu diharapkan tidak mengenakan atribut Muhammadiyah.
Demikian disampaikan Sekertaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/12).
"PP Muhammadiyah tidak melarang anggota untuk turut serta. Keikutsertaan merupakan sikap pribadi. Karena itu tidak diperbolehkan membawa atribut dan menggunakan fasilitas organisasi," ujar Mu'ti.
Menurut Mu’ti, meskipun Reuni Akbar 212 merupakan hak warga negara dan dijamin oleh UUD 1945 dalam hal kebebasan berekspresi lisan atau tulisan di ruang publik, hal itu juga harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kepada para peserta reuni hendaknya menjaga ketertiban, kebersihan, dan kesantunan agar tidak menimbulkan ketegangan dengan aparat dan meresahkan masyarakat," tutur Mu'ti.
Aparat kemanan juga diharapkan mampu mengamankan serta menjaga kondusifitas jalannya aksi tersebut.
“Tugas aparatur keamanan adalah untuk mengamankan dan menjaga agar aksi tetap kondusif dan tidak merugikan pihak manapun baik moril maupun materiil," demikian Mu'ti.
BERITA TERKAIT: