Jargon Susi “Tenggelamkan” Bakal Diteruskan Edhy Prabowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 23 Oktober 2019, 17:43 WIB
Jargon Susi “Tenggelamkan” Bakal Diteruskan Edhy Prabowo
Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti saat acara sertijab/Net
rmol news logo Jargon “Tenggelamkan” yang sering disampaikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti untuk menindak kapal asing yang mencuri ikan akan dilanjutkan suksesornya, Edhy Prabowo.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu dengan tegas akan melanjutkan capaian Susi dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia dari tangan-tangan asing.

Penegasan itu sekaligus jawaban dari pesan Susi kepada Edhy dalam acara pisah sambut dan serah terima jabatan (sertijab) di Gedung Mina Bahari III, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10) siang.

Edhy menyanggupi amanah Susi untuk menjaga Perpres 44/2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang, yang salah satu di antaranya mengatur bahwa usaha penangkapan ikan tertutup untuk asing.

“Industri usaha perikanan kelautan itu harus diutamakan milik dalam negeri, milik masyarakat Indonesia, nelayan Indonesia. Ini yang selama ini saya lihat bu Susi sedang perjuangkan," ucapnya kepada wartawan usai sertijab.

Dengan tegas, orang dekat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto itu akan melanjutkan jargon Susi. Seperti bos Susi Air, Edhy tidak akan takut menindak tegas kapal asing yang melanggar.

“Kenapa takut? Kedaulatan kita segala-galanya, apa benar ada kapal yang masuk kita biarkan, sudah kita ingatkan tetap kita biarkan? Tenggelamkan saja apa susahnya?" tegasnya.

Namun, penenggelaman tersebut bukan hanya serta merta dilakukan tanpa sesuai dengan aturan. Edhy mengaku akan menenggelamkan kapal seperti Susi yang selalu sesuai dengan aturan yang ada. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA