Menyongsong periode kedua, Presiden Joko Widodo tak bisa sembarangan menghapus bahkan membentuk kementerian baru.
Pasalnya, dalam pemerintahan periode pertama, Jokowi banyak melahirkan kementerian yang tidak sesuai dengan asas hukum administrasi negara.
Menurut pengamat hukum Universitas Nahdhatul Ulama Indonesia Muhtar Said, beberapa lembaga yang dianggap tak sesuai dengan hukum administrasi negara di antaranya Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, Satgas Saber Pungli, serta Badan Restorasi Gambut dan beberapa lainnya.
Sejumlah badan ini dibentuk menggunakan Peraturan Presiden (Perpres). Padahal, kata dia, tidak ada satupun Undang-Undang (UU) yang mengaturnya.
"Presiden itu eksekutif, tugasnya menjalankan peraturan," kata Muhtar kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/10).
Sebenarnya, lanjut Muhtar, tanpa mendirikan lembaga-lembaga tersebut, Jokowi bisa saja memaksimalkan lembaga yang sudah ada.
Oleh karenanya, di pemerintahan periode kedua bersama dengan KH Maruf Amin, Jokowi diharapkan tak lagi membuat kesalahan yang sama.
"Itu akan lebih baik dan menunjukkan adanya kewibawaan presiden sehingga pembantunya benar-benar menerapkan jargonnya, yakni kerja, kerja, kerja," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: