"Jika ditinjau dari jumlah massa, maka ini adalah massa terbesar mahasiswa kembali turun ke jalan pasca reformasi 1998," kata perwakilan BEM Perguruan Tinggi Muhmmadiyah (PTM) zona V, Ahmad Rizki Mubarak dalam diskusi "Langkah Solutif Mahasiswa Dalam Pemberantasan Korupsi" di kampus Universitas Muhammadyah Malang (UMM), Sabtu, (11/10).
Saat ini, Presiden Joko Wododo didesak menerbitkan Perppu KPK karena UU yang direvisi pemerintah bersama DPR itu dianggap melemahkan lembaga antirasuah.
Menurut Rizki, apabila Jokowi tidak mengeluarkan Perppu KPK kerena ingin menjaga marwah seorang Presiden dan suatu bentuk konsistensi prinsip, maka diharapkan dicari solusi serius untuk menuntaskan perkara ini.
Misalnya, dorongan agar dilakukan judicial review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Opsi judicial review melalui MK berupa pengujian secara materiil maupun formiil terhadap norma hukum di dalam revisi UU KPK yang telah disahkan dianggap melanggar hak konstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945," tegasnya.
Pembicar lain M. Lutfil Khaliq selaku praktisi hukum dan pegiat anti korupsi menyampaikan, mahasiswa selain turun ke jalan, juga harus mulai belajar dan melakukan kajian bagaimana menemukan solusi konkret terhadap permasalahan bangsa.
Evaluasi yang harus direnungkan dan menjadi bahan kontemplasi elemen mahasiswa, adalah gerakan mahasiswa hari ini, terutama dalam menuntut diterbitkannya Perppu KPK. Hal ini dianggap masih memiliki jurang antara mahasiswa dengan masyarakat.
"Dan tentu dalam proses pengajuan judicial review kepada MK perlu dilakukan dengan melibatkan elemen-elemen praktisi hukum, masyarakat dan kaum akademisi," pungkas Lutfil Khaliq.
BERITA TERKAIT: