Tiga Syarat Kegentingan Perppu KPK Belum Terpenuhi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 09 Oktober 2019, 03:38 WIB
Tiga Syarat Kegentingan Perppu KPK Belum Terpenuhi
Petrus Salestinus/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo memang memiliki hak menerbitkan perppu untuk mengubah revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR. Namun begitu, Jokowi harus memperhatikan syarat-syarat perppu bisa diterbitkan sebelum memenuhi desakan publik.

Praktisi hukum senior Petrus Salestinus menguraikan ada tiga syarat kegentingan memaksa yang harus dipenuhi dalam penerbitan perppu.

Pertama, adanya keadaan berupa kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara berdasarkan UU.

Sementara kegentingan kedua adalah UU yang dibutuhkan tersebut belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum atau UU yang ada tidak memadai.

“Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu cukup lama. Sedangkan keadaan mendesak perlu kepastian untuk diselesaikan," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (8/10).

Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) itu menilai posisi revisi UU KPK yang tinggal dinomori pemerintah tidak dalam tiga situasi tersebut.

Dia menguraikan bahwa revisi UU KPK tidak membuat upaya pemberantasan korupsi di negeri ini berhenti. Tidak ada juga kekosongan hukum yang diakibatkan sehingga perppu mendesak diterbitkan.

“Negara tetap menjalankan kewajibannya untuk memberantas korupsi dengan tiga instrumen penegak hukum, yaitu KPK, Polri dan kejaksaan,” terang koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA