Praktisi hukum senior Petrus Salestinus menguraikan ada tiga syarat kegentingan memaksa yang harus dipenuhi dalam penerbitan perppu.
Pertama, adanya keadaan berupa kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara berdasarkan UU.
Sementara kegentingan kedua adalah UU yang dibutuhkan tersebut belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum atau UU yang ada tidak memadai.
“Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu cukup lama. Sedangkan keadaan mendesak perlu kepastian untuk diselesaikan," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (8/10).
Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) itu menilai posisi revisi UU KPK yang tinggal dinomori pemerintah tidak dalam tiga situasi tersebut.
Dia menguraikan bahwa revisi UU KPK tidak membuat upaya pemberantasan korupsi di negeri ini berhenti. Tidak ada juga kekosongan hukum yang diakibatkan sehingga perppu mendesak diterbitkan.
“Negara tetap menjalankan kewajibannya untuk memberantas korupsi dengan tiga instrumen penegak hukum, yaitu KPK, Polri dan kejaksaan,†terang koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu.