Di tengah kegundahan Presiden Jokowi menyikapi tuntutan mahasiswa dan masyarakat sipil agar segera mengesahkan Perppu terkait revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Muhammad Isnur, aktivis YLBHI, menyarankan supaya presiden tidak perlu khawatir. 
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: