"Yang belum muncul dan sempat diwacanakan adalah Perppu penangguhan. Perppu penangguhan berlakunya Revisi UU KPK, setelah UU KPK diundangkan, keluarkan Perppu, tangguhkan selama satu tahun," kata Direktur Pusat Pengkajian Pancasila Universitas Jember Bayu Dwi Anggono dalam diskusi Polemik bertajuk "Perppu, Apa Perlu?", di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10).
Dalam kurun waktu satu tahun itu, lanjut Bayu, presiden bisa kembali membahas UU KPK. Sedianya, pembahasan itu mesti bersifat partisipatif, membuka ruang dialog seluas-luasnya bagi semua lapisan masyarakat.
"Selama satu tahun, presiden mengajak DPR untuk bahas lagi, dilakukan perubahan kembali atas revisi ini, mana yang ditolak itu dibuang, mana yang diperlukan untuk efektifnya pemberantasan korupsi di KPK tetap ada," papar Bayu.
"Melalui proses legislasi biasa, jangan seperti kemarin terburu-buru, tertutup, tidak partisipatif. undang semua pihak, masyarakat sipil, KPK, satu tahun ini waktu yang cukup untuk membahas lagi UU KPK," lanjutnya.
Lebih lanjut, Bayu menilai Perppu penangguhan merupakan hal yang lumrah dalam sebuah negara demokrasi.
Dia mencontohkan ketika era Presiden Soeharto dan SBY yang juga pernah mengeluarkan Perppu penangguhan.
"Contohnya Perppu penangguhan sudah banyak, zaman Soeharto era orde baru pernah ada tentang pajak pertambahan nilai tahun '84. Era SBY ada Perppu 2005 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang ditangguhkan satu tahun," jelasnya.
Dengan demikian, DPR dan pemerintah akan dianggap oleh masyarakat berada dalam posisi yang menengahi atau netral. Dengan kata lain, pemerintah tekah mengakomodir masukan dari masyarakat.
"Ada tiga keuntungannya. KPK bisa bekerja sedia kala, DPR enggak kehilangan muka karena presiden bukan membatalkan tapi menangguhkan, kewibawaan presiden terjaga dan konsisten," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: